Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Kamis Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih terus bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dan akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/3/2020) pekan depan.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menyebutkan, perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel telah dilimpahkan kejaksaan pada Selasa (10/3/2020) kemarin. “PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terhadap korban Novel Salim Baswedan,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya, PN Jakarta Utara juga telah menentukan jadwal sidang pertama perkara tersebut. Majelis Hakim telah menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis pekan depan.
“Tim majelis yang ditunjuk PN Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipimpin ketua majelis Djuyamto, dengan Taufan Mandala dan Agus Darmawanta sebagai anggota majelis, serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti,” tuturnya.
Dalam berkas perkara disebutkan, terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan kepada Rony dan Rahmat. Dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis beserta barang bukti perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedua tersangka adalah anggota aktif Polri.
Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, dia mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil