Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus

Selasa, 09 Maret 2021 - 22:05:00 WIB
Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perkara pemecatan terhadap enam kader Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021). Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Gugatan didaftarkan Senin (8/3/2021) dan teregister dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY disidangkan 23 Maret 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta Majelis Hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 

Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut