Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:43:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir
Sidang perdana praperadilan atas eksekusi vonis Silfester Matutina di PN Jaksel, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas eksekusi vonis 1,5 tahun penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Senin (25/8/2025). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel tak hadir.

Gugatan praperadilan dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sementara pihak termohon yakni Kejari Jaksel.

Kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono mengatakan perwakilan Kejari Jaksel tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB. Meski begitu, hakim memutuskan tetap membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing ARUKKI selaku pemohon.

Rudy menilai ketidakhadiran perwakilan Kejari Jaksel mengindikasikan tidak adanya komitmen untuk mengeksekusi vonis Silfester. Padahal, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak enam tahun lalu.

“Ketidakhadiran pihak termohon ini bisa jadi karena mereka sudah kena mental, hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab sampai gugatan ini berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. Jadi apa lagi yang ditunggu? Capek deh,” ujar Rudy.

Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan untuk mendesak Kejari Jaksel segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi vonis Silfester demi kepastian hukum dan keadilan.

Sidang praperadilan pun ditunda hingga 1 September 2025.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan inkrah. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

"Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut