Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Rabu, 04 Maret 2026 - 11:03:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas beragendakan pembacaan jawaban dari pihak KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut, Rabu (4/3/2026) ini. Agenda sidang hari ini dengan pembacaan jawaban dari kubu KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang praperadilan tersebut digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, yang mana sidang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ada lima orang yang hadir sebagai tim pengacara eks Menag Yaqut, begitu juga dari tim hukum KPK berjumlah 5 orang.

Saat ini, tim hukum KPK selaku pihak Termohon tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut. Isinya berupa bantahan atas gugatan praperadilan yang sebelumnya telah dibacakan tim pengacara Gus Yaqut pada sidang sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut