Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut, Rabu (4/3/2026) ini. Agenda sidang hari ini dengan pembacaan jawaban dari kubu KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang praperadilan tersebut digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, yang mana sidang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ada lima orang yang hadir sebagai tim pengacara eks Menag Yaqut, begitu juga dari tim hukum KPK berjumlah 5 orang.
Saat ini, tim hukum KPK selaku pihak Termohon tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut. Isinya berupa bantahan atas gugatan praperadilan yang sebelumnya telah dibacakan tim pengacara Gus Yaqut pada sidang sebelumnya.
Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur
Berbeda dari kemarin, Gus Yaqut saat ini tidak menghadiri persidangan secara langsung di ruang sidang. Namun, para pendukung Gus Yaqut tetap menghadiri sidang meski jumlahnya tak begitu ramai.
Begitu juga dari Banser NU, meski ada untuk membantu pengamanan di PN Jakarta Selatan, tapi jumlahnya tak begitu banyak seperti sebelumnya. Hingga berita ini dituliskan, tim hukum KPK masih membacakan jawabannya.
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir
Editor: Aditya Pratama