Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:46:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebut sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akan digelar pada Jumat (10/7/2026).

"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid I) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujarnya pada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Halida, praperadilan pertama hanya menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. 

Hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan, sebagaimana pada praperadilan pertama.

Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar apa pun terkait persoalan di luar persoalan sidang.

"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut