Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Ketua DPR Dilanjutkan Kamis Depan

Kamis, 30 November 2017 - 13:06:00 WIB
Sidang Praperadilan Ketua DPR Dilanjutkan Kamis Depan
PN Jaksel akan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, Kamis, 7 Desember 2017. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Setya Novanto jilid II dikabulkan hakim tunggal, Kusno. Permintaan itu mendapat protes dari kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana.

Menurutnya, permintaan KPK tidak memiliki dasar hukum. Dia berharap agar sidang digelar paling lambat tiga hari ke depan.

"Kami ingin sidang dilanjutkan," ujar Ketut Mulya, di dalam ruang utama sidang, PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Hakim Kusno kemudian mengambil jalan tengah, yakni sidang kembali digelar delapan hari ke depan, yaitu Kamis, 7 Desember 2017. Kusno menuturkan, jika menuruti permohonan pihak penggugat, maka tidak memungkinkan menggelar sidang karena bertepatan dengan libur panjang.

Dia menambahkan, keputusan ini akan disampaikan kepada KPK selaku termohon karena tidak hadir dalam persidangan. Dia berharap KPK bisa mempersiapkan diri menjalani persidangan.

"Hakim berkesimpulan sidang ini harus ditunda dan KPK akan dipanggil lagi," kata Kusno.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut