Sidang Praperadilan, Kubu Firli Sebut SYL Lapor Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Koordinator kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Firli terjerat hukum karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Ian Iskandar dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
“Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian, Senin (11/12/2023).
Ian melanjutkan, SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.
Berdasarkan dumas tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan dan berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya pada akhirnya membuat laporan internal polisi dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.
Atas dasar hal tersebut, kasus dugaan pemerasan yang ditujukan kepada Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," katanya.
Editor: Donald Karouw