Sidang Praperadilan Setnov Digelar 30 November
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. PN menyatakan siap menggelar sidang praperadilan tersebut pada 30 November 2017.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menuturkan, kuasa hukum Setnov mendaftarkan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Mereka beralasan penetapan kembali Setnov sebagai tersangka tidak sah.
Menurut Made, PN Jakarta Selatan siap menggelar sidang atas pengajuan tesebut. ”Sidang diagendakan pada 30 November dan akan dipimpin Hakim Kusno, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, “ kata dia kepada iNews, Selasa (21/11/2017).
Made menambahkan, penunjukan Kusno agar lebih teliti dalam menangani perkara. Berdasarkan data di PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi menjadi Ketua PN Pontianak pada 2016.
Dalam sidang praperadilan, Kusno pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan pada 10 November lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.
KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli 2017. Ketua umum DPP Partai Golkar itu diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun
Namun penetapan tersangka itu gugur setelah pada 29 September 2017 hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setnov. Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Namun KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017. Penetapan tersangka Setnov untuk kedua kalinya itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada 10 November 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Editor: Zen Teguh