Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Setya Novanto Diputus 14 Desember

Kamis, 07 Desember 2017 - 13:16:00 WIB
Sidang Praperadilan Setya Novanto Diputus 14 Desember
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang hari ini, yaitu mendengarkan pemohon.

Hakim tunggal Kusno dalam persidangan menyampaikan, setelah mendengarkan pemohon, sidang dilanjutkan besok. Dia mengungkapkan, agendanya yaitu mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon sekaligus pemaparan bukti yang dimiliki termohon.

"Karena kita dibatasi waktu, Kamis 14 Desember sore itu biasanya diputuskan," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Dia menambahkan, tahapan sidang selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi yang dibagi dalam dua sesi. Dia menyebutkan, pada Senin, 11 Desember 2017, pihak pemohon diberi kesempatan pertama untuk menghadirkan tiga orang saksi.

Selanjutnya, kata dia pada sidang Selasa dan Rabu (12- 13) Desember 2017 giliran KPK menghadirkan saksinya. KPK berencana menghadirkan lima orang saksi.

Dia meminta pemohon maupun termohon tidak mengajukan saksi tambahan setelahnya. Menurutnya, putusan sidang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017 atau selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Desember 2017.

"Ini selambat-lambatnya tujuh hari. Kita biasanya enam hari," ucapnya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut