Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Pantau Situasi Sidang Putusan HTI
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Gugatan HTI, PTUN Siapkan Layar Lebar

Senin, 07 Mei 2018 - 09:31:00 WIB
Sidang Putusan Gugatan HTI, PTUN Siapkan Layar Lebar
Juru bicara Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (ptun) DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang, pembacaan putusan.

Pantauan di lokasi, Senin (7/5/2018), kepolisian tidak mengizinkan pendukung HTI maupun pendukung pemerintah memasuki Gedung PTUN DKI Jakarta. Ratusan pendukung dari kedua kubu ini berbaur di luar gedung.

Kepolisian menyiagakan sejumlah mobil water cannon serta satu unit panser untuk mengantisipasi terjadinya gesekan. Personel polisi membuat dua lapis barikade di depan pintu gerbang PTUN DKI Jakarta.

Sementara bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ruangan sidang, bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar lebar. Layar berukuran sekitar empat meter persegi disiapkan di luar ruang sidang.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto meminta seluruh pendukung tertib selama mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan. Dia menuturkan, jika PTUN menolak gugatan HTI, pihaknya akan banding atau mengajukan kasasi.

"Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail di PTUN, Jakarta.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut