Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jarum Bius Caesar Sebabkan Sakit Punggung usai Melahirkan? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan

Senin, 25 November 2019 - 13:56:00 WIB
Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan
Seorang jamaah korban First Travel pingsan saat menghadiri sidang putusan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). (Foto: Okezone/Wahyu Muntinanto)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, INews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menunda sidang putusan gugatan perdata terhadap aset First Travel. Penundaan putusan itu karena musyawarah hakim belum selesai.

Salah seorang ibu yang menjadi korban First Travel langsung pingsan mendengar putusan ditunda. Sidang perdata First Travel digelar di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.

"Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insyaallah majelis akan bacakan putusan Senin, 2 Desember 2019. Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Pihak penggugat dan tergugat menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan. Sidang pun langsung ditutup majelis hakim. Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Bahkan, salah satu jamaah pingsan.

Seorang jamaah korban First Travel yang menghadiri sidang di PN Depok pingsan, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). "Allahu Akbar, Allahu Akbar, innalillahi wa innailaihi roji'un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah," ucap seorang jamaah.

Setelah dibantu rekan-rekanya sesama jamaah korban First Travel, ibu tersebut kembali sadarkan diri dan langsung diberikan minum air mineral. "Alhamdulillah sudah sadar," cetus jamaah lainya.

Pekik Takbir Allahu Akbar dan innalillahi pun menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi ricuh. Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Dia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok. Sidang mulai digelar pada Maret 2019.

Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan. Dia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan. "Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok. "Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut