Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Selasa, 11 November 2025 - 16:09:00 WIB
Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Andi Bagus saat bersaksi di sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI terkait ijazah Jokowi, Selasa (11/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisasi saat mendaftar sebagai calon presiden (capres) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, KPU menilai ijazah bukan termasuk dokumen yang diserahkan kepada ANRI.

Hal itu disampaikan Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus saat bersaksi dalam persidangan sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI terkait ijazah Jokowi

"Yang kami tahu bahwa ada sejumlah, dari sejumlah persyaratan dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU, tidak diserahkan semuanya memang," ujar Andi Bagus Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

"Mohon izin kami tidak hafal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, ijazah itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI," imbuhnya.

Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 Tahun 2016. Kedua beleid itu berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non-Kepegawaian dan Non-Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip tidak memuat salinan ijazah. Oleh karena itu, KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.

"Jadi tidak diserahkan itu dampak dari ijazah tidak masuk dalam kebijakan (arsip retensi PKPU)," tutur dia.

Andi mengaku tidak mengetahui alasan salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI. Menurutnya, alasan terkait hal ini merupakan ranah pembuat kebijakan.

"Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, sehingga alasan tidak masuknya ijazah ini ranah kebijakan," ujar dia.

Diketahui, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi itu untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI. Dalam persidangan sebelumnya, ANRI mengaku mendapatkan 17 dokumen dari KPU, namun tidak ada salinan ijazah capres.

ANRI mengaku tidak menguasai dokumen salinan ijazah Jokowi lantaran tidak menerima dokumen itu dari KPU. Dengan demikian, ANRI pun tidak bisa memperlihatkan dokumen itu kepada Bonatua.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut