Sidang Tahunan, Bamsoet Sebut RUU Cipta Kerja Jadi Prioritas kerja
JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soestayo (Bamsoet) melaporkan sejumlah isu aktual dan strategis yang tengah dibahas di lembaganya, salah satunya tentang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Laporan tersebut disampaikan dalam pidato di sidang tahunan MPR Tahun 2020 dalam rangka laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Dalam sidang tersebut, Bamsoet menyampaikan tentang perkembangan pelaksanan tugas-tugas MPR sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019, yakni tugas untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang Undang Dasar.
Bamsoet melanjutkan, selain terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaanya, salah satu tugasnya, MPR telah membentuk Badan Pengkajian MPR yang anggotanya berjumlah 45 orang perwakilan dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD. Dia melanjutkan, Badan Pengkajian MPR memiliki dua fokus. Fokus pertama terkait dengan tindaklanjut daripada Rekomendasi MPR masa jabatan 2014 – 2019.
"Serta melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan," katanya dalam pidato sidang tahunan yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Mantan Ketua DPR Itu menyebutkan, sejumlah isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi Ideologi Pancasila, Desa dan Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Ketahanan Nasional dan Efektivitas Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq