Sidang Tuntutan Razman Nasution terkait Pencemaran Nama Baik Ditunda Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea ditunda. Sidang diagendakan ulang pada Rabu (16/7/2025) pekan depan.
Seharusnya, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) hari ini. Namun, JPU menyatakan bahwa tuntutan belum siap.
"Bagaimana penuntut umum, silakan dibacakan di depan persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, Selasa (8/7/2025).
"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap, kami mohon waktu ditunda satu Minggu," jawab JPU.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan JPU. Hakim menyatakan akan memberikan satu kali kesempatan lagi untuk JPU segera membaca tuntutan pada pekan depan.
"Hari ini karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi yaitu di hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB," tutur dia.
Dalam kesempatan terpisah, Razman mengaku tak keberatan dengan ditundanya agenda pembacaan sidang. Ia mengaku akan mengikuti semua yang diputuskan hakim.
"Saya berpikir yang netral, alur pikir yang independen, alur pikir yang tidak diskriminasi. Karena itu saya menghargai, jadi sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juni 2025," ucap Razman.
Adapun menghadapi tuntutan JPU, Razman juga mengaku tak takut. Razman menyebut akan melakukan upaya hukum apabila dirinya dinyatakan terbukti bersalah.
"Jika di dalam persidangan dinyatakan bahwa ada perbuatan itu kami akan melakukan perlawanan hukum. Emang saya takut masuk penjara? Emang mati? Kiamat?” ungkap Razman.
"Saya hanya perlu buktikan kepada masyarakat Indonesia bahwa saya benar menerima kuasa Iqlima Kim, saya menerima informasi dilecehkan, cukup," tutup Razman.
Sebagai informasi, perseturuan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022 silam. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Puti Aini Yasmin