Sidang Uji Materi Perppu 1/2020 Digelar MK Besok, Yasonna dan Sri Mulyani Pastikan Hadir
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020) besok. Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Sidang besok beragendakan mendengar penjelasan dari DPR dan pendapat Presiden. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan hadir dalam sidang itu bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK besok Rabu meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan menkumham menjadi undang-undang,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Pemerintah, kata Yasonna, berkali-kali menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Menurutnya, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujarnya.
Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020) lalu, DPR telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi sebuah UU. Sementara itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut atas nama aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara dua gugatan lain yakni yang dimohonkan oleh Masyarakat Anti Korupsi IndoneIa (MAKI) dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais tetap dilanjutkan. Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020 lalu, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke MK.
Editor: Rizal Bomantama