Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:17:00 WIB
Sidang Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis (16/7/2020) menggelar sidang putusan dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan. Sidang akan digelar secara tatap muka dan dapat disaksikan langsung melalui online.

"Sidang putusan penyerang Novel jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan sidang dibuka untuk umum, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu ruang sidang hanya diisi 50 persen kapasitas. Sidang juga akan disiarkan secara online.

"Juga ditayangkan secara online," ujarnya.

Djuyatmo menjadi hakim ketua dalam persidangan tersebut. Dia akan didamping dua wakil majelis hakim yakni Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

Seperti diketahui, dua penyiram air keras ke Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Rahmat dan Ronny dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut