Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini! Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara 2 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun untuk kerumunan di Megamendung, dia dituntut pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan diketuai oleh Suparman Nyompa.
"Agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.
Lagi, Jenazah Pasien Covid Tertukar di Kota Batam, Simak iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com
Editor: Zen Teguh