Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini! Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:41:00 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini! Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan diulas lengkap dalam iNews Siang, Kamis (27/5/2021).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara 2 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun untuk kerumunan di Megamendung, dia dituntut pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan diketuai oleh Suparman Nyompa.

"Agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut