Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Putat telah menetapkan jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April kemarin, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis rencananya akan digelar pada Selasa, 23 April 2026.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik dari pihak terdakwa dinyatakan selesai.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan bahwa pihak majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut.
Ammar Zoni Gelisah Jelang Vonis, Sulit Tidur hingga Minta Atensi Presiden
"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2024 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.