Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ingin RSUD Tanah Abang Naik Kelas Jadi Tipe C, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sikat Preman Berkedok Ormas, Pramono Gandeng Aparat Penegak Hukum

Senin, 26 Mei 2025 - 19:31:00 WIB
Sikat Preman Berkedok Ormas, Pramono Gandeng Aparat Penegak Hukum
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggandeng aparat penegak hukum dalam memberantas preman berkedok ormas. Dia meminta Satpol PP Jakarta proaktif dalam penertiban bersama TNI-Polri.

"Jadi Jakarta pasti akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, apa yang terjadi di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Selatan dan sebagainya, yang kemudian ada penertiban terhadap ormas-ormas yang dianggap sebagai ormas preman, pemerintah Jakarta pasti hadir," ujar Pramono di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Pramono menegaskan, semua orang di Jakarta harus patuh pada aturan yang berlaku. 

"Karena memang yang paling penting adalah siapa pun harus taat, tunduk patuh pada aturan main," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 56 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Tercatat, oknum tersebut berasal dari ormas PP (Pemuda Pancasila), Forum Betawi Rempug (FBR), Trinusa, Gibas, GNBI, hingga GRIB Jaya. 

"Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas," ujar Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Gede Wijatmika di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Dia merinci, dari 56 preman tersebut, 31 orang berasal dari PP, 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa dan GRIB Jaya, Gibas, GNBI, serta DPPKB masing-masing 1 orang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut