Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah! Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tak Kedaluwarsa meski Belum Dieksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:42:00 WIB
Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Pasalnya, Silfester tak menghadiri sidang dengan alasan sakit.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi (Pemohon)btidak dapat hadir sidang. Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus," ujar Hakim Ketua, I Ketut Darpawan di persidangan, Rabu (20/8/2025).

Menurut hakim, surat yang diterimanya itu berasal dari kuasa hukum Silfester dengan melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) Puri Cinere. Maka itu, hakim meminta agar Silfester hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu, 27 Agustus 2025 pekan depan.

Persidangan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sidang digelar secara kilat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) siang tadi karena hanya untuk menunda persidangan saja atas tidak hadirnya Silfester.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten menuturkan, berdasarkan surat yang masuk ke pengadilan, Silfester mengaku sakit di bagian dadanya. Maka itu, dia meminta waktu selama lima hari untuk pemulihan atas sakitnya itu sebelum bersidang.

"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina, hari ini pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina menyatakan tidak bisa hadir," ucap Rio.

"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, dia menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari, sehingga hakim sudah menyatakan, persidangan dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut