Simak Pentingnya Uji Laik Fungsi Sebelum Jalan Tol Siap Dioperasikan
JAKARTA, iNews.id - Uji Laik Fungsi atau akrab disapa ULF jalan tol merupakan sebuah rangkaian terakhir yang dilaksanakan sebelum jalan tol dioperasikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Berdasarkan Permen PU 11 Tahun 2010 (Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan) disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelengaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. kemudian, agar tersedianya jalan memenuhi keselamatan kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.
Pelaksanan tim evaluasi laik fungsi jalan tol pun terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 yang terdiri dari Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Tim ini bertugas untuk memeriksa rambu, marka jalan, analisis dampak lalu lintas, simpang sebidang, dan mengutamakan aspek keselamatan dari jalan tol.
Kemudian, Tim 2 terdiri dari Ditjen Bina Marga, BPJT, Balai dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan). Tim ini bertugas untuk memeriksa jalan dan prasarana jembatan, fisik jalan jembatan, saluran bangunan pelengkap, timbunan, pagar, dan perlengkapan jalan lainnya.
Sementara Tim 3, terdiri dari Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Tim ini berkaitan dengan oOperasional, administrasi dokumen yang dilakukan sesuai dengan gambar yang telah terbangun perjanjian jaminan, kesiapan dokumen pengadaan tanah. Termasuk pemeriksaan terhadap standar operating procedure (SOP) pengoperasian jalan tol, pemeriksaan alat-alat transaksi gerbang tol, gardu tol, dan kendaraan operasional yang dibutuhkan selama pengoperasian jalan tol.
Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kemudian, sertifikat laik operasi yang diterbitkan dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri