Simak Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada pertengahan tahun 2025. Namun, tidak semua masyarakat bisa menikmatinya karena diskon ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Program pemangkasan tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan, tepatnya pada Juni–Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) kemarin menjelaskan, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah pertengahan tahun.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujar Airlangga.
Bagi msyarakat yang ingin mendapatkan insentif ini, tentu ada syaratnya. Diskon tarif listrik ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik rendah, yang masuk dalam kategori pelanggan 450 VA hingga maksimal 1.300 VA. Pemerintah menyasar kelompok ini karena dinilai paling terdampak fluktuasi daya beli.
Insentif tarif listrik merupakan bagian dari enam program stimulus ekonomi berbasis konsumsi domestik yang sedang difinalisasi. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan beberapa bentuk bantuan lain yang akan berlaku selama Juni dan Juli 2025.
Airlangga merinci, stimulus lainnya mencakup potongan harga tiket transportasi (kereta, pesawat, dan kapal laut), diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna, tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta termasuk guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
Pemerintah menargetkan seluruh stimulus dapat mulai diakses masyarakat mulai 5 Juni 2025, usai proses finalisasi dan koordinasi lintas kementerian diselesaikan.
Editor: Maria Christina