Simpatisan NII, Suami Siti Elina Perempuan Coba Terobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bahrul suami dari Siti Elina, perempuan yang terobos Istana bawa pistol ditetapkan sebagai tersangka. Siti Elina sudah ditetapkan tersangka karena membawa pistol mencoba menerobos Istana Presiden.
"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin.
Aswin menyatakan BU sudah berbaiat kepada NII. Hanya, BU tidak masuk dalam struktur NII.