Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja, Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban yang Terlilit Utang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja yang telah menjaring ratusan korban. Kementerian Sosial (Kemsos) menyebut faktor ekonomi menjadi penyebab para korban menjual organ tubuhnya itu.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico mengatakan sebanyak 618 orang menjadi korban TPPO penjualan ginjal. Pihaknya memberikan sejumlah bantuan salah satunya penyelesaian utang.
"Selain kami memulangkan, kami juga menyelesaikan beberapa permasalahan antara lain pembayaran utang," kata Robben dalam keterangan di Polda Metro Jaya dikutip Jumat (21/7/2023).
Pihaknya juga melakukan proses pemberdayaan kewirausahaan. Para korban juga diberikan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan ke dalam program DPPI JKN sehingga yang berasangkutan bisa ter-cover asuransi.
"Kita memberikan bantuan untuk hidup, karena memang posisi para korban memang selain sudah menjual harta untuk keberangkatan dan utang tadi. Kita bantuan unutk makannya sehari-hari. Termasuk juga begitu kita tahu asesmennya yang memang keluarga miskin. Kita juga melakukan sampai pada proses rehab rumah," ujarnya.
Sebelumnya, dia menyebut saat ini sudah ada 618 korban TPPO yang telah ditempatkan di 37 balai-balai untuk diberikan pendampingan serta rehabilitasi. Pihaknya juga memiliki kewenangan membantu pemulangan korban dari luar negeri pada saat mendarat di Indonesia.
"Jadi totalnya memang cukup luar biasa banyak dan sekarang sudah ada 618. Selain itu kami memulangkan kami juga menyelesaikan beberapa permasalahan antara lain, kita juga menyelesaikan pembayaran utang," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama