Sindikat Penipuan Ventilator Internasional Ditangkap, Perdaya Perusahaan Italia dan China
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka sindikat penipuan internasional Indonesia-Nigeria terhadap perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd yang tengah melakukan pembelian alat kesehatan berupa ventilator Covid-19. Dalam kasus tersebut Polri berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp56,8 miliar lebih.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi awal peritistiwa hingga terjadi hingga mendapatkan uang. Kasus bermula adanya kecurigaan bank swasta di Indonesia atas terjadinya transaksi mencurigakan dari salah satu rekening dan kecurigaan pihak NCB Interpol Itali.
"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Itali yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan Cina," kata Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9/2020).
Listyo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise) atau membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.
“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” katanya.