Sindikat Penipuan Ventilator Internasional Ditangkap, Perdaya Perusahaan Italia dan China
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka sindikat penipuan internasional Indonesia-Nigeria terhadap perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd yang tengah melakukan pembelian alat kesehatan berupa ventilator Covid-19. Dalam kasus tersebut Polri berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp56,8 miliar lebih.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi awal peritistiwa hingga terjadi hingga mendapatkan uang. Kasus bermula adanya kecurigaan bank swasta di Indonesia atas terjadinya transaksi mencurigakan dari salah satu rekening dan kecurigaan pihak NCB Interpol Itali.
"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Itali yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan Cina," kata Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9/2020).
Listyo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise) atau membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.
“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” katanya.
Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Sigit memaparkan, ketiga pelaku yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.
Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.
Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.
“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” kata Sigit.
Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.
Ketiganya dijarat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasa 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasa 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq