Sindikat Tembakau Gorila, Tujuh Orang Ditangkap termasuk Perempuan sebagai Peracik
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait industri rumahan (home industry) tembakau gorila jaringan lintas provinsi. Penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari pengungkapan terhadap percobaan pengiriman tembakau gorila lewat jasa ekspedisi menuju Ambon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta. Pengendali tersebut diketahui berinisial V, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat V.
"Tembakau sintetis gorila ini saat ini sedang beredar cukup pesat di kalangan masyarakat," ujar Yusri di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Dia menuturkan, tujuh tersangka itu berinisial HA sebagai kurir. Sementara M, NPS, RWS dan EA sebagai pengedar. Kemudian tersangka keenam, yakni perempuan berinisial EM yang berperan sebagai peracik tembakau gorila dan tersangka ketujuh, V berada di dalam lapas.
Menurutnya, sindikat ini sebagian besar tidak saling mengenal satu sama lain dengan harapan mempersulit petugas untuk melakukan pelacakan. Berdasarkan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, kata dia diketahui bahwa tersangka EM bisa meracik tembakau gorila berdasarkan arahan dari tersangka V.
Pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar juga menemukan bahwa sindikat ini selalu memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita tembakau gorila siap edar seberat 5,5 kilogram serta sejumlah bahan pembuat tembakau gorila.
"Dalam seminggu EM ini bisa memproduksi satu sampai dua kali, sekali produksi menghasilkan 3 kilogram, dia diajarkan oleh V melalui video tutorial dari media sosial. Dia menggunakan tembakau sintetis yang dicampur dengan sejumlah bahan kimia," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi