Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santri Film Festival 2025, Gerakan Budaya dari Pesantren untuk Indonesia Emas
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Mutu Pesantren segera Terbit, Santri Bisa Lebih Dihargai saat Cari Pekerjaan

Senin, 13 November 2023 - 22:20:00 WIB
Sistem Mutu Pesantren segera Terbit, Santri Bisa Lebih Dihargai saat Cari Pekerjaan
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diterbitkan Majelis Masyayikh di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Penetapan mutu pesantren disebut akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” kata KH Basyir dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," katanya.

"Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut