Siswa Tunarungu Diminta Copot Alat Bantu Dengar saat UTBK, Dirjen HAM Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan tindakan pencopotan alat bantu dengar (ABD) siswa tunarungu Naufal Athallah saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Indonesia (UI) pada 14 Mei 2024 lalu. Dia akan membuka komunikasi dengan Kemendikbudristek terkait insiden itu.
Menurut Dhahana, penggunaan ABD bukan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan pencopotan ABD itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
"Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan di Tanah Air," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Apalagi, kata Dhahana, Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong sistem pendidikan yang inklusif terlaksana. Oleh karena itu, dia menilai peristiwa yang menimpa Naufal telah membatasi akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.
Dia mengatakan akan membuka komunikasi dengan Kemendikbudristek. Tujuannya agar kejadian pembatasan hak penyandang disabilitas tak terulang kembali.
"Apa yang menimpa adinda Naufal ini tentu menjadi perhatian kami untuk selanjutnya akan kami komunimasikan bersama Kemendikbudristek sehingga kejadian serupa tidak perlu terulang kembali," tutur dia.
Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan beragam regulasi, kata dia, pemerintah berupaya secara berkesinambungan meningkatkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
Salah satu bentuk upaya pemerintah, sambung Dhahana, yaitu dengan masuknya penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Namun, masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik, termasuk di dunia pendidikan, tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas," tuturnya.
Dia menilai apa yang menimpa Naufal menunjukkan masih ada kalangan masyarakat yang belum memahami dengan baik pentingnya penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas. Dia meyakini menggencarkan diseminasi HAM terkait penyandang disabilitas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali di dunia pendidikan, penting.
"Langkah ini penting dilakukan agar berbagai elemen di dunia pendidikan termasuk penyelenggara UTBK, dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang pendidikan yang inklusif dan penghormatan hak-hak para penyandang disabilitas," kata dia.
Editor: Rizky Agustian