Siswa yang Baru Pulang dari Negara Terinfeksi Korona Boleh Libur 14 Hari
JAKARTA, iNews.id – Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus korona COVID-19 bisa diliburkan. Ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.
“Libur, stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar, dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect korona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19,” ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik, atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus korona COVID-19. Di antara gejala klinis itu adalah demam, batuk dan pilek.
“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir, apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” kata Ade Erlangga.
Peserta didik, guru, dan pihak sekolah juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatan yang bersangkutan, seusai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect korona COVID-19. “Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,” tuturnya.
Ade juga menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.
“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pendidikan,” katanya.
Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum korona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.
Pelaksana tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan menyebutkan, kebijakan peliburan siswa itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19. “Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kami minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil