Sita Kondom, Polisi Duga Dokter PPDS di RSHS Bandung Sudah Rencanakan Pemerkosaan
BANDUNG, iNews.id - Polisi menduga dokter PPDS tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung Priguna Anugerah (31) sudah merencanakan aksinya sejak awal. Hal itu dilakukan dengan modus memeriksa darah korban untuk keperluan medis.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan pelaku sengaja memanfaatkan situasi darurat di mana ayah korban dalam kondisi kritis untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku berdalih akan melakukan transfusi darah karena ayah korban berada dalam kondisi kritis. Anak korban tidak mengetahui maksud sebenarnya dan menurut saja saat dibawa ke ruang yang baru,” kata Surawan, Rabu (9/4/2025).
Menurut Surawan, ruangan tempat kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, yang sebenarnya belum digunakan dan direncanakan untuk ruang operasi khusus perempuan.
“Ruangan itu memang belum dipakai, jadi tidak banyak orang tahu. Ini dimanfaatkan oleh pelaku,” ucap dia.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa saat kejadian, pelaku membawa alat kontrasepsi.
“Ya, ditemukan kondom. Artinya, pelaku sudah berniat sejak awal,” tutur dia.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga tengah melakukan uji DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban, serta alat kontrasepsi yang digunakan.
“Sperma sudah dibekukan dan akan diuji DNA-nya. Kita cocokkan dengan DNA pelaku dan korban,” kata Surawan.
Polda Jabar juga sedang menyelidiki informasi lain yang menyebutkan bahwa ditemukan lebih dari satu jenis sperma dalam tubuh korban. Meski belum dapat dipastikan, Surawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu secara serius.
“Kalau betul, tentu akan jadi bahan penyelidikan penting. Tapi sementara ini masih kami uji,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7. Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin