Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun, Tiga Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang tersebut, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen dari panggilan itu.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ucap Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
“Nah tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur dia.
Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekaan tersebut sudah dilakukan sejak 4 Juni lalu.
“Jadi pertanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Harli menjelaskan anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Sebab, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin