Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:18:00 WIB
Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama tersebut, bersama dua orang lainnya, karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai penting untuk kelancaran proses hukum.

Pencegahan Yaqut dan Dua Orang Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lain yang dicegah berinisial IAA dan FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan bahwa keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pola pembagian ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan indikasi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

Status Perkara di KPK

KPK telah meningkatkan status dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk memperdalam proses hukum.

Implikasi Pencegahan

Pencegahan ke luar negeri seperti yang dialami Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah umum yang diambil KPK untuk memastikan tersangka atau pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat dan bukti-bukti dapat diamankan.

KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri demi memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan larangan bepergian selama enam bulan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan kelanjutan penyidikan dari KPK.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut