SKB 3 Menteri Hapus Libur Lebaran 22 Mei, Ini Rincian Terbaru Cuti Bersama 2020
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi cuti bersama Lebaran 2020. Hari Jumat (22/5/2020) besok yang semula masuk dalam daftar cuti bersama dihapus. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMN tetap bekerja sebagaimana biasa.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB 3 menteri mengenai revisi cuti bersama ini diputusan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta. SKB juga diterbitkan berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Lebaran.
“Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020,” bunyi SKB 3 Menteri, dikutip Kamis (21/2/2020). SKB diteken Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (20/5/2020).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menggeser libur Lebaran pada 22, 26, dan 27 Mei 2020 pada Desember 2020. Terkait itu, ASN dan pegawai BUMN akan bekerja seperti biasanya pada Jumat besok.
“Tadi rapat singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir, Rabu (20/5/2020).
Mantan rector Universitas Muhammadiyah Malang ini menambahkan, meski telah digeser akhir tahun, pemerintah membuka opsi memajukan cuti bersama Lebaran 2020 pada Idul Adha yaitu Julia tau Agustus. Namun, keputusan ini baru akan diputuskan akhir Juni mendatang.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020:
Libur Nasional:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
1. 21 Agustus, cuti bersama Tahun Baru Hijriyah
2. 28 Oktober, cuti bersama Maulid Nabi (tambahan cuti Lebaran).
3. 30 Oktober, cuti bersama Maulid Nabi.
3. 24 Desember, cuti Bersama untuk Hari Natal.
4. 28-31 Desember, cuti bersama Idul Fitri.
Editor: Zen Teguh