Soal Efisiensi Anggaran, DPR Wanti-Wanti Jangan Sampai Banyak Orang Tak Kerja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggalakkan efisiensi anggaran. Ketua Komisi V DPR Lasarus mewanti-wanti jangan sampai efisiensi menimbulkan masalah baru, seperti hilangnya pekerjaan orang-orang.
Dia memaparkan ada banyak dampak dari dihentikannya sementara pembahasan anggaran untuk infrastruktur, seperti berhentinya kegiatan sektor konstruksi.
"Berarti ada sekian banyak orang tidak kerja, orang yang tidak kerja pasti menciptakan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi melambat, produktivitas jadi rendah, jadi efek ke mana-mana," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Lasarus mengingatkan, efisiensi jangan dilakukan dengan gegabah karena bakal memiliki efek domino terhadap rakyat. Apalagi jika tidak tercapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
"Kemudian, terhadap kesejahteraan, pengangguran, terhadap pertumbuhan ekonomi dan seterusnya, pemerintah kan menargetkan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi V DPR dalam posisi taat asas atau mengikuti mekanisme bernegara. Komisi V mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran yang dikeluarkan Prabowo.
"Kemudian inpres itu ada turunannya, surat edaran Menteri Keuangan, dikirim lah ke sini, posisi kami di sini hanya menyetujui, termasuk IKN," kata dia.
Sementara mengenai diblokirnya anggaran untuk IKN Nusantara, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Karena efisiensi dengan anggaran kurang lebih Rp300 triliun masih ada di posisi pemerintah. Karena tidak mungkin itu disimpan tidak dipakai. Hanya mungkin pemerintah saat ini sedang mencari posisi mana yang perlu diefisiensi, mana yang tidak perlu diefisiensi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.
Editor: Reza Fajri