Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK
Advertisement . Scroll to see content

Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:56:00 WIB
Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya
Ek prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara ingin kembali ke Tanah Air. Menkum mengatakan WNI yang jadi tentar di luar negeri otomatis kehilangan kewarganegaraannya. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini merespons eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia.

Menurut Supratman, status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis. Sehingga, tidak diperlukan pencabutan formal. 

“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e. Dalam pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut