Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Sabtu, 15 November 2025 - 07:55:00 WIB
Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias
Praktisi Hukum, Christophorus Taufik menilai saksi yang dihadirkan CMNP bias di The Comment Sindonews. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Christophorus Taufik mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam sidang gugatan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst keterangannya bias. Diketahui, rangkaian sidang gugatan tersebut kini menghadirkan saksi dari kubu penggugat. 

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

"Anomali berikutnya adalah, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ini jadi bias gitu, jadi katakanlah gini, ketika pertanyaan-pertanyaan itu menuju kepada yang menguntungkan (CMNP), mereka jawab," kata Chris dalam program The Comment Sindonews yang dikutip Jumat (14/11/2025). 

Pertanyaan yang menguntungkan kubu penggugat itu disampaikan oleh kuasa hukum CMNP. Namun, jika kuasa hukum tergugat mencoba mengulik pengetahuan saksi yang dihadirkan, mereka akan menjawab tidak tahu. 

"Tapi nanti ketika kan gantian setelah mereka nanya, dari kuasa hukumnya BHIT (Bhakti Investama) tanya, jawabannya ya hampir standar, tidak tahu/lupa," ujarnya.

Ia kemudian mengambil contoh salah satu keterangan saksi yang sempat dihadirkan di ruang sidang. Saat itu, kuasa hukum tergugat menunjukkan laporan keuangan yang mencantumkan adanya jual beli NCD. 

"Oh itu salah laporan keuangannya salah," ujar Chris menirukan jawaban saksi di ruang sidang saat ditunjukkan laporan keuangan tersebut. 

Mendengar jawaban tersebut, kata Chris, kuasa hukum tergugat kemudian menampilkan tanda tangan direksi dan pemegang saham dalam laporan keuangan yang dimaksud. 

"Terus jawaban mereka 'oh terus terang waktu finalisasi saya nggak ikut'," ucapnya.

Akan hal itu, Chris menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan secara utuh. 

"Jadi selalu ada gambar yang dipotong, sehingga gambar itu tidak pernah utuh dari sisi mereka, kan seharusnya kalau mau mencari fakta persidangan gambar ini harus utuh puzzle ini harus utuh, tapi kan yang terjadi tidak," tuturnya. 

"Ketika kita mau mencoba membuat gambaran yang utuh itu selalu terpotong," tambah dia. 

Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang dihadirkan kubu penggugat. Menurutnya, jika pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 'memojokkan' penggugat, maka saksi ahli enggan memberikan pendapatnya. 

"Kalau ahli berdalihnya begini 'saya ahlinya bidang ini kok, bukan ahli yang itu, jadi saya menolak menjawab yang itu'," ujarnya. 

Sebelumnya, Taufik menyatakan, anomali dalam gugatan tersebut berupa fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.

"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut