Soal Jabatan Wamen, Sekjen PDIP : Risma Pengalaman Cukup Luas Tidak Perlu Wakil
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penambahan jumlah kursi wakil menteri (wamen) untuk meningkatkan efektivitas kerja kementerian. Namun tidak semua membutuhkan wamen.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto terkait keputusan Jokowi menambah jumlah jabatan wamen.
"Tetapi kalau Menteri Sosial (Mensos) dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya, yaitu penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Editor: Kurnia Illahi