Soal Larangan Masuk Ustaz Abdul Somad, BNPT Jelaskan Beda Aturan di Singapura dan Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid angkat bicara soal larangan Ustaz Abdul Somad (UAS) memasuki Singapura. Menurutnya aturan itu merupakan bagian dari tindakan preemptive strike yang diatur dalam Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act atau ISA) terkait pencegahan terhadap dugaan ideologi radikalisme dari hulu.
Menurut Brigjen Nurwakhid, Indonesia belum memiliki regulasi yang sama dengan Singapura terkait pencegahan ideologi radikalisme atau ekstremisme. Indonesia saat ini hanya mampu melaksanakan preventive strike dibandingkan preemptive strike.
"Pre-Emptive strike hanya bisa dilakukan jika ada regulasi yang melarang ideologi radikalisme atau ekstremisme, seperti di Singapura yang memiliki ISA. Sementara Indonesia memiliki UU No 5 tahun 2018 yang hanya bisa digunakan untuk tindakan preventive strike terhadap para teroris," ujar Brigjen Nurwakhid, Rabu (18/5/2022).
Oleh karena itu, menurut Nurwakhid kekuatan pencegahan di hulu tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Indonesia. Dia pun menuturkan, Indonesia saat ini tidak dapat meniru Singapura dalam melakukan pencegahan ideologi radikalisme atau ekstremisme.
"Indonesia hanya mampu melakukan tindakan preventive strike terhadap para terorisme, tetapi tidak bisa menjerat secara yuridis aspek ideologi radikalisme atau ekstremisme yang menjiwai semua aksi terorisme," tutur Nurwakhid.
Kendati demikian, Nurwakhid menjelaskan BNPT telah melakukan serangkaian kegiatan yang mengedepankan pendekatan halus atau soft approach. Dengan hal tersebut, Nurwakhid menegaskan BNPT dalam pencegahannya melakukan tindakan persuasif dan edukatif.
"Selama ini BNPT dalam melaksanakan pencegahan dengan pendekatan soft approach, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi (kontra ideologi, kontra narasi, dan kontra propaganda), serta deradikalisasi," ujarnya.
Selain soft approach, Nurawakhid juga mengungkapkan BNPT melibatkan banyak pihak guna melakukan pencegahan kontra idelogi terorisme di Indonesia. Kebijakan pelibatan berbagai pihak tersebut, BNPT menyebutnya sebagai kebijakan Penthahelix.
"BNPT dalam pencegahan juga menerapkan kebijakan Penthahelix, dengan melibatkan multipihak seperti: pemerintah (kementerian/lembaga dan pemda), komunitas di masyarakat, civitas academika, media, dan pengusaha (BUMN & swasta)," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama