Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Soal Meme Sinterklas Ma'ruf, Jokowi: Jangan Buat Karya Menjengkelkan

Jumat, 28 Desember 2018 - 16:16:00 WIB
Soal Meme Sinterklas Ma'ruf, Jokowi: Jangan Buat Karya Menjengkelkan
Jokowi saat tiba di kediaman Ma'ruf Amin guna melakukan makan siang bersama, di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi turut menanggapi soal video hoaks sinterklas Ma'ruf Amin yang viral di media sosial. Jokowi meminta masyarakat membuat konten khususnya meme yang kreatif, lucu dan tidak menjengkelkan.

"Kenapa sih kita enggak bikin kreativitas yang menyebabkan orang tuh tertawa, bukan yang menjengkelkan, yang membuat orang benci. Janganlah, setop itu," kata Jokowi di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo nomor 12, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Mantan wali kota Solo ini mengaku bukan sekali ini saja menghimbau masyarakat khususnya warganet. Dia menyebut telah berkali-kali menyampaikan untuk beretika dalam dunia maya.

"Kita sudah berkali-kali menyampaikan marilah kita beretika dalam berinternet, tata krama dalam media sosial sehingga yang terkait fitnah hoaks, merekayasa gambar-gambar, saya kira yang arahnya negatif harus mulai kita hilangkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi melaporkan oknum yang diduga menyebarkan video tersebut. Dalam laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR, Ade melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai WhatsApp.

"Ada yang sengaja mengubah video cawapres KH Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH Ma'ruf diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH Ma'ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," kata Ade seusai melapor ke Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).

Susetiyono diancam dengan Pasal 35 J0 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan, pengacara yang juga politikus Partai Solidaritas Nasional (PSI), Muannas Alaidid, juga melaporkan dua penyebar video KH Ma’ruf Amin yang dimodifikasi sehingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas.

Muannas mengungkapkan, laporan itu telah dia diberikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (26/12/2018) malam lalu, dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dia menduga video hasil rekayasa tersebut disebarkan oleh Agung Suryaman melalui grup aplikasi pesan Whatsapp (WA), lalu dilanjutkan oleh Riski Fernandes melalui media sosial Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.

Muannas mengatakan, Agung Suryaman diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi itu melalui grup WA bernama #GerakanPilihanSunda. Sementara, Riski diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma’ruf Amin yang seharusnya berbunyi "kepada Saudara-Saudara kami dari Kaum Kristiani”, menjadi “Saudara-Saudara kami dari kaum Kristiani."

Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan, dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut