Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Maaf Sering Panggil Menteri Rapat Sabtu-Minggu
Advertisement . Scroll to see content

Soal Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi : Nanti Dievaluasi Harus Cuti Panjang atau Tidak

Rabu, 02 November 2022 - 12:26:00 WIB
Soal Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi : Nanti Dievaluasi Harus Cuti Panjang atau Tidak
Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi menteri yang maju capres perlu cuti panjang atau tidak. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat UU Pemilu. Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tugas sebagai menteri harus diutamakan.

"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Namun, kata Jokowi, jika nanti jabatan menteri mengganggu maka akan dilakukan evaluasi bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden. 

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu sesuai dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut