Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Nikah Beda Agama, Tito Karnavian: Prinsip Kemendagri Putusan Pengadilan

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:18:00 WIB
Soal Nikah Beda Agama, Tito Karnavian: Prinsip Kemendagri Putusan Pengadilan
Mendagri Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Tito menegaskan pada prinsipnya Kemendagri berpegang pada putusan pengadilan terkait pencatatan pernikahan di administrasi kependudukan.

"Pernah disampaikan sebenarnya dulu, prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan," ujarnya di sela menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya apabila pengadilan mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama, maka pemerintah harus melayani warganya. Sebaliknya, apabila pengadilan menolak maka pernikahan beda agama tidak bisa dicatat Kemendagri.

"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau tidak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito.

"Tapi kalau seandainya itu pengadilan menolak, otomatis kita juga nggak bisa mencantumkan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut