Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Menegakkan Syariah Perlu Dihargai Selama Sesuai Aturan  

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:09:00 WIB
Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Menegakkan Syariah Perlu Dihargai Selama Sesuai Aturan  
Ilustrasi, Pasar Muamalah, Depok. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Motif pendirian Pasar Muamalah, Depok dinilai perlu didalami. Niat baik warga untuk menerapkan sistem syariah juga dinilai perlu dihargai.

Pernyataan itu disampaikan oleh  Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok ketika dikonfirmasi mengenai persoalan Pasar Muamalah yang menerapkan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli.

"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Tapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujar Jaih saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan sistem yang diterapkan di Pasar Muamalah dalam sejarahnya pernah diterapkan zaman Muhammad Utsman Syubeir yang diterangkan dalam kitab Al-Madkhal Ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip Al-Mu'Mmalat Tujma' Baina Al-Diyanah Wa Al-Qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. 

Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha'). "Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Zaim ditetapkan tersangka karena menerapkan aturan transaksi menggunakan dinar dan dirham dalam jual beli di pasar tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut