JAKARTA, iNews.id - Motif pendirian Pasar Muamalah, Depok dinilai perlu didalami. Niat baik warga untuk menerapkan sistem syariah juga dinilai perlu dihargai.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok ketika dikonfirmasi mengenai persoalan Pasar Muamalah yang menerapkan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli.
Jet Tempur Negara NATO Cegat Pesawat Mata-mata Rusia pada Hari Natal
"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Tapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujar Jaih saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Ma'ruf Amin Sebut Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar Dirham Bisa Rusak Ekosistem
Dia menjelaskan sistem yang diterapkan di Pasar Muamalah dalam sejarahnya pernah diterapkan zaman Muhammad Utsman Syubeir yang diterangkan dalam kitab Al-Madkhal Ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip Al-Mu'Mmalat Tujma' Baina Al-Diyanah Wa Al-Qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras.
Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha'). "Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Zaim ditetapkan tersangka karena menerapkan aturan transaksi menggunakan dinar dan dirham dalam jual beli di pasar tersebut.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku