Soal Penangkapan Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Polri : Kami Tak Tahu Itu
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum mengeluarkan surat penangkapan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. Saat ini Bareskrim baru menyiapkan surat panggilan kepada Ahmad Yani.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan terhadap Ahmad Yani merupakan pengembangan kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.
"Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan), yang kami tahu 3 hari lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," ujar Awi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan, ada upaya penangkapan oleh Bareskrim, Senin (19/10/2020). Saat itu kata Yani, ada puluhan tim Bareskrim mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat pukul 19.15 WIB.
Menurutnya, para anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan, namun dia menolak.
Saat ini polisi telah menangkap 2 petinggi KAMI, yaitu Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Keduanya ditangkap dengan tuduhan mengunggah ujaran kebencian di media sosial terkait demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.
Editor: Kurnia Illahi