Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal polemik surat edaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid atau musala. Menurutnya pemakaian pengeras suara di masjid atau musala dibolehkan asal dalam batas wajarwajar.
Muhadjir mengatakan surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bertujuan baik untuk menjaga toleransi di tengah masyarakat Indonesua yang plural.
“Mohon surat edaran itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum sholat subuh sudah keras,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir pun meminta agar aturan yang telah dikeluarkan oleh Menag tersebut harus dipahami betul.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” ucapnya.
Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Editor: Rizal Bomantama