Soal Peredaran Miras, Wakapolri Ultimatum Semua Kapolda
JAKARTA, iNews.id – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Syafruddin mengultimatum anak buahnya terkait peredaran minuman keras (miras) oplosan yang marak akhir-akhir ini. Ultimatum itu ditujukan terutama kepada para pejabat kepolisian di tiap-tiap wilayah hukum di Indonesia, yaitu kepala kepolisian daerah (kapolda) dan kepala kepolisian resor (kapolres).
“Jika satu hari memasuki Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 masih ditemukan peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan, maka pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya karena tidak mengindahkan perintah pimpinan Polri yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujar Syafruddin usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Raya al-Ittihad Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Selain itu, jenderal polisi bintang tiga itu mengingatkan bahwa Polri akan menjerat para pelaku yang membuat, distributor, dan pengedar miras oplosan dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Jika ditemukan adanya aliran dana hasil penjualan miras dari para pelaku tresebut,” tuturnya.
Kemarin, Syafruddin telah menegaskan komitmen instansinya untuk menghentikan peredaran miras oplosan di Indonesia. Dia menargetkan operasi tersebut bisa dirampungkan pada akhir April ini atau sebelum masuknya Bulan Ramadhan. "(Peredaran miras olposan) seluruh Indonesia harus zero. Target bulan ini selesai," katanya.
Menurut dia, kasus miras oplosan adalah fenomena usang yang kemudian kembali mengemuka dengan modus baru. "Ini kejahatan lama tapi metode baru. Kejahatan ini sudah lama berada di masyarakat," ujar Syafruddin.
Korban akibat konsumsi miras oplosan kembali berjatuhan di Tanah Air. Menurut data terakhir yang dihimpun iNews.id, jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Jawa Barat sejak pekan pertama April hingga kemarin tercatat sebanyak 41 jiwa. Perinciannya, 31 orang di antaranya berasal dari Cicalengka, Kabupaten Bandung; empat orang dari Kota Bandung, dan; enam orang dari Kabupaten Sukabumi.
Sementara, laporan per Kamis, 5 April 2018 menyebutkan bahwa jumlah korban meninggal karena miras oplosan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mencapai 31 jiwa. Perinciannya, delapan orang berasal dari Jakarta Selatan; 10 orang dari Jakarta Timur; enam orang dari Kota Depok, dan; tujuh orang dari Kota Bekasi.
Tak hanya di Jawa Barat dan Jakarta, kasus miras oplosan juga ditemukan di Kalimantan Selatan. Syafruddin berpendapat, dalam memberantas peredaran minuman beracun ini, Polri tidak mampu bergerak sendiri, tapi harus bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Editor: Ahmad Islamy Jamil