Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bidang Usaha Penanaman Modal telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut mengatur investasi minuman keras (miras).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Menurut Cholil, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang," kata dia.
Bahkan, tegas Cholil, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. “Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tegasnya.
Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Sementara dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah sejatinya mengatur beberapa poin penting terkait miras.
Pertama, definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.
Editor: Faieq Hidayat