Soal Revisi UU KPK, Agus: Sudah Ada Undangan Bertemu Presiden, tapi Tertunda
JAKARTA, iNews.id – Pascapenyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019) lalu, ada wacana pertemuan antara kedua pihak. Terkait dengan wacana itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan persisnya pertemuan itu bakal terwujud.
Dia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Mensesneg Pratikno. Agus juga mengungkapkan, sebenarnya tadi malam sudah ada undangan dari istana untuk KPK bertemu presiden. Namun, pertemuan itu tertunda.
“Kami belum tahu, kelihatannya Pak Pratikno masih menjadwalkan agenda presiden kapan kan ya. Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian mungkin karena kesibukan presiden, kemudian undangan itu sementara di tunda dulu,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, jika pertemuan dengan presiden terjadi, pihaknya berharap dapat diberikan draf dan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari revisi Undang-Undang KPK. Pasalnya, kata Agus, hingga hari ini pihaknya belum menerima draf RUU itu.
“Harapannya sama, baik kepada DPR dan Presiden di dalam banyak kesempatan kita sampaikan, masa draf resmi baik draf RUU-nya, maupun DIM-nya kita itu belum tahu. Kita kan tahunya dari media,” ucapnya.
Untuk diketahui, terkait dengan RUU tersebut, pimpinan KPK telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memberikan masukan terkait RUU itu. Pihak KPK juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak membutuhkan revisi UU tersebut.
Dengan tegas KPK menolak RUU tersebut disahkan. Namun, di sisi lain seluruh fraksi di Komisi III DPR malah menyetujui revisi UU KPK.
Editor: Ahmad Islamy Jamil