Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Eks Ajudan Prabowo Jadi Direktur C BAIS
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tudingan Perwira Peras Kapal Tanker, TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:30:00 WIB
Soal Tudingan Perwira Peras Kapal Tanker, TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas tudingan unsur Komando Armada I memeras awak kapal tanker MT Nord Joy. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas tudingan unsur Komando Armada I memeras awak kapal tanker MT Nord Joy. Menurutnya dugaan tersebut mencemarkan nama baik institusi TNI AL. 

Diketahui, MT Nord Joy, Kapal berbendera Panama ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/2022). 

"Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut," kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Jumat (10/6/2022).

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukkan bukti perizinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia.

Dengan demikian berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum di mana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua. Di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam" ujar Pangkoarmada I.

"Terkait isu  yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut  tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I. Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu," tuturnya.

Captain kapal, kata Pangkoarmada I juga membenarkan dia tidak merasa dimintai sejumlah uang. Dia juga tidak mendapatkan informasi owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media. 

Namun demikian Pangkoarmada I berharap kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy agar dapat melaporkan kepada TNI AL. Sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum perwira TNI AL yang dimaksud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut